Definisi Wakaf dan Hukum Wakaf dalam Dunia Islam
Dalam Islam telah tak asing lagi dengan kata wakaf. Benda yang bisa diwakafkan adalah benda yang tahan lama, tidak cuma sekali gunakan dan benda itu bernilai berdasarkan ajaran Islam. Benda wakaf tidak dapat dimiliki oleh perorangan, benda wakaf diwakafkan kepada sekelompok orang maupun orang yang dapat menggunakan benda wakaf itu demi kepentingan umat.
Apabila mengingat sejarah, wakaf merupakan salah satu instrumen yang banyak memberikan kesejahteraan untuk umat. Salah satu yang paling populer ialah wakaf sumur Usman bin Affan. Wakaf itu merupakan hasil perundingan Usman bin Affan dengan seorang Yahudi yang mendominasi suatu sumur. Waktu itu seluruh warga yang hendak mendapatkan air, ia mesti membelinya dari orang yahudi itu.
Memandang keadaan itu, Usman bin Affan ingin membeli sumur itu. Lantaran orang yahudi melarang kesemuaan sumur dijual akhirnya disepakati setengahnya buat Usman bin Affan. Disebabkan separuh kepemilikan milik Usman, maka operasionalisasi dari sumur itu diselang-seling tiap-tiap harinya. Sehari milik Yahudi, seharinya lagi milik Usman. Pada waktu harinya Usman, ia menggratiskan sumur itu. Sejalan berjalannya waktu, masyarakat tidak terdapat lagi yang mengambil air di hari miliknya Yahudi. Seluruh menanti hari kepemilikannya Usman. Walhasil sumur menjadi hening dan Yahudi menjual seluruh kepemilikan sumur kepada Usman bin Affan.
Definisi atau Pengertian Wakaf
Definisi wakaf secara bahasa berarti menahan. Berdasarkan istilah syara’ wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya buat diambil kegunaannya demi kebaikan dan perkembangan Islam. Menahan suatu benda yang kekal zatnya bisa diartikan sebagai sikap untuk tidak menjual dan tidak memberikan serta tidak juga mewariskan, namun cuma menyedekahkan demi diambil kegunaannya saja dalam skala umum (tidak demi untuk kepentingan pribadi khusus).
Bertolak dari pemikiran seluruh imam, pemerintah Indonesia pun menerbitkan peraturan berhubungan dengan wakaf, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 thn 1977 ialah “perbuatan hukum seseorang maupun badan hukum yang memisahkan sebagian harta kekayaannya yang berbentuk tanah milik dan melembagakannya buat selama-lamanya”. Untuk kepentingan peribadatan maupun keperluan umum yang lain menurut ajaran agama Islam.
Kita dapat mengambil kesimpulan kalau wakaf itu tergolong salah satu diantara bermacam pemberian atau sedekah. Tetapi cuma boleh diambil kegunaannya dan bendanya mesti tetap utuh. Oleh sebab itu, harta yang patut buat diwakafkan ialah harta yang tidak habis dipakai dan biasanya tidak bisa dipindahkan, misalnya bangunan, tanah, dan sejenisnya. Utamanya demi kepentingan umum, umpamanya untuk jalan umum, panti asuhan, pondok pesantren, mushola, masjid, dan lain sebagainya.
Hukum Wakaf
Menurut hukum wakaf sama dengan amal jariah. Memandang dari sifatnya wakaf tidak semata-mata berderma dengan berbagi harta seperti umumnya amal sedekah. Tetapi lebih besar pahala yang akan diperoleh oleh orang yang berwakaf. Taraf kebermanfaatan wakaf pun harus mencapai banyak orang sebab sasarannya ialah kemanfaatan secara umum, tidak tertuju terhadap pribadi. Pahala yang diterima mengalir terus menerus sepanjang barang maupun benda yang diwakafkan itu masih bermanfaat dan berguna. Wakaf hukumnya ialah sunah.
Harta yang diwakafkan tidak boleh dipasarkan, dihibahkan maupun diwariskan. Namun, harta wakaf itu mesti secara terus menerus bisa digunakan buat kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.
Demikianlah ulasan tentang definisi wakaf dan hukum wakaf dalam dunia Islam, semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk anda sekalian.